DAILYHITS- Kasus pembunuhan di Perumahan Puri Anggrek, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang mulai disidangkan. Fakta-fakta baru mulai bermunculan.
Terdakwa adalah Wadison Pasaribu (32). Rupanya dia tega menghabisi nyawa istrinya Petry Sihombing (34) demi orang ketiga.
Dilansir dalam laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, perkara tersebut telah disidangkan pada Selasa 16 September 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, terdakwa mulai timbul niat menghabisi nyawa istrinya setelah kekasih gelapnya Rani Herlina meminta untuk dinikahi.
Keduanya disebut bertemu di Nagrak Cibeber, Kabupaten Lebak, pada 31 Mei 2025. Lokasi tersebut merupakan wilayah kerja terdakwa sebagai bank keliling.
“Karena terdakwa dituntut saksi Rani Herlina untuk menikahi, timbul niat terdakwa untuk membunuh istrinya yang bernama Petry Sihombing,” ujar JPU dikutip Minggu 21 September 2025.
Dalam perjalanan pulang Wadison menyusun rencana dengan siasat seolah-olah dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan. “Saat melintas di Jembatan Kali Puri Anggrek, ia sempat membuang KTP dan ATM BRI miliknya dengan tujuan untuk mengalihkan perhatian,” ungkap JPU.
Sesampainya di rumah sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa masih bersikap biasa di hadapan istri dan anak-anaknya. Setelah anak-anak tidur, korban masuk ke kamar dan sempat berhubungan badan dengan terdakwa. Hal itu dilakukan agar korban tidak curiga dengan niat terdakwa.
Halaman : 1 2 Selanjutnya