DAILYHITS – Suherman (72) buronan kasus pencabulan anak di Kabupaten Lebak berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron Kejati Banten dan Tim intelijen Kejaksaan Negeri Lebak, Rabu (24/9/2025).
Pria lanjut usia itu resmi masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 30 Desember 2021. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung no 143.Nomor : 143/Pid.Sus/2021/PN Rkb tanggal 18 November 2021, Suherman dijatuhi vonis hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Vonis itu juga memiliki ketentuan bahwa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. “Sudah kita eksekusi terpidana yang masuk DPO Kejari Lebak sejak 2021. Sekarang sudah di Lapas Rangkasbitung,”kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Puguh Raditya, Kamis 25 September 2025.
Halaman : 1 2 Selanjutnya